Jumlah penderita penyakit kelainan darah thalasemia di Kabupaten Ciamis mencapai 120 orang. Di antara penderitanya terdapat pasangan suami istri dan anaknya.
"Jumlah tersebut yang kami deteksi. Ada yang berasal dari satu keluarga yaitu ayah, ibu dan anak semuanya kena thalasemia. Mereka harus rutin melakukan transfusi darah," tutur Ketua PMI Ciamis Ddedi A Riswandi, Senin (5/7).
Dia mengatakan transfusi darah penderita thalasemia dilakukan secara periodik, sekitar tiga bulan sekali. Namun demikian beberapa penderita melakukan transfusi lebih cepat. "Rata-rata mereka melakukan transfusi tiga bulan sekali. Hanya saja ada yang lebih sering transfusi, tergantung kondisi penderita," katanya.