Tak hanya Tarif Dasar Listrik (TDL) saja yang naik, pemerintah juga merestui kenaikan biaya denda keterlambatan (BK) terhadap pelanggan yang telat membayar. Karuan saja Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meradang.
Sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 07 Tahun 2010 pada lampiran X, biaya keterlambatan untuk golongan pelanggan 1.300 VA, Rp5.000 atau naik Rp2.000/pelanggan. Sedangkan daya 2.200 VA dikenakan Rp10.000 atau naik Rp7.000.
“Ini namanya sembunyi-sembunyi. Pemerintah tidak berhak menetapkan sendiri besaran biaya keterlambatan,” jelas Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo ketika dikonfirmasi, Senin (5/7).
Ia menyesalkan kebijakan pemerintah menaikkan biaya keterlambatan tanpa dirembug lagi dengan publik sebagai pelanggan listrik. Karena dengan kenaikan biaya keterlambatan ini, otomatis semakin memberatkan pelanggan. “Mereka sudah tersiksa dengan kenaikan tarif, ditambah lagi dengan kenaikan denda yang dilakukan sembunyi-sembunyi,” katanya.
Ironisnya lagi, kenaikan biaya keterlambatan ini juga tidak disosialisasikan ke publik. Kalau mau fair, pemerintah juga harus memberi sanksi terhadap jajaran perusahaan listrik plat merah yang tidak bisa memenuhi tingkat mutu pelayanan (TMP). “Jangan hanya menguntungkan PLN saja, sementara pelanggan dicekik,” ucapnya.
source : www.poskota.co.id
0 Komentar:
Posting Komentar