Penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam Pembangunan Gedung DPRD Kota Banjar oleh Kejaksaan Negeri Banjar kembali mendapat sorotan dan dipertanyakan sejumlah pemerhati hukum. Pasalnya setelah diproses kira setahun lalu hingga saat ini, terkesan "adem-adem" saja. Pemerhati hukum menduga, kasus itu sengaja "dipetieskan" oleh kejaksaan.
Dalan keterangannya kepada pers, Senin (5/7), praktisi hukum dari PAGAR (Pelaksana Advokasi Gerakan Rakyat) Galih, SH, mengungkapkan, sebagai masyarakat Kota Banjar, dia merasa perlu mempertanyakan bagaimana penanganan kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kota Banjar yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banjar.
"Seperti yang sudah sering dimuat media, Pembangunan Gedung DPRD yang menelan dana Rp 4,6 milyar tersebut seharusnya sudah rampung bulan November 2009. Ternyata sampai sekarang belum selesai. Anehnya, penanganan kejaksaan tidak ada lanjutan penanganannya" tegasnya
Ditambahkan Galih, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya antara lain menyebutkan, habisnya dana pembangunan gedung tersebut karena sebagian dananya diduga diberikan kontraktor kepada beberapa anggota dewan dan beberapa pejabat tertentu dari Pemkot Banjar.
Menurut dia, dari LHP tersebut saja sudah jelas adanya indikasi korupsi. Pasalnya, dalam kasus itu, ada dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung, malah dialihkan pengunaannya untuk kepentingan lain. Yang menyebutkan adanya dugaan korupsi itu lembaga resmi, BPK. "Akan tetapi, mengapa Kejaksaan Negeri Banjar, sepertinya tidak serius menangani kasus dugaan korupsi tersebut? Ada apa?" kata Galih.
Ditambahkan Galih, sebagai anggota masyarakat Banjar, dirinya berhak untuk mengetahui sampai sejauh mana pananganan kasus dugaan korupsi tersebut. Apalagi karena pembangunan untuk Gedung Dewan itu bersumber dari keuangan negara, yang berarti uang rakyat. "Dana yang digunakan untuk membangun gedung itu adalah dana dari rakyat. Jadi kami pun berhak tahu sampai sejauh mana penanganannya," ujarnya.
Galih menambahkan, dia bersama elemen masyarakat lainnya bertekad, untuk membawa kasus itu ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, jika penegak hukum di Banjar memetieskan perkara itu. "Ada beberapa kasus lain yang akan kami bawa ke Jakarta jika kejaksaan tidak tuntas memproses kasus itu," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Tri Retno Sundari, SH dan stafnya Heru SH, dalam beberapa kali kesempatan kepada wartawan pernah mengatakan akan mengusut kasus itu sampai tuntas. Akan tetapi, penanganannya ternyata sampai sekarang terkesan lambat. Tri dan pejabat terkait lannya bahkan terkesan tertutup kepada media, jika kasus itu dipertanyakan.
source : www.pikiran-rakyat.com
0 Komentar:
Posting Komentar