Waterpark Pangandaran di Tutup Satpol PP Ciamis


Karena dinilai tidak melaksanakan ultimatum dari Satpol PP Kab. Ciamis, Waterpark Pangandaran di Desa Putrapinggan Kec. Kalipucang, Ciamis, ditutup Satpol PP Kab. Ciamis, Selasa (8/2).
Penutupan langsung dipimpin Kasat Pol PP Yusuf AS. "Manajemen ternyata belum melengkapi persyaratan sampai batas waktu yang kami berikan. Karena itu, kami akan menutup paksa waterpark," kata Yusuf AS kepada sejumlah wartawan termasuk "PRLM", di Pangandaran.
Akan tetapi, ketika Yusuf AS dan jajarannya akan menutup waterpark, manajemen wahana wisata tersebut keberatan. Mereka beralasan persyaratan yang harus dilengkapi masih sedang diurus.
Akibatnya, penutupan sempat terhenti karena perwakilan waterpark, Andri mengajak Kasat Pol PP Yusuf AS untuk berunding. Hingga berita ini disusun, perundingan masih dilakukan.
Akan tetapi, menurut Yusuf, upaya mengulur-ulur waktu itu tidak akan membuatnya mengurungkan niatnya menutup waterpark. "Kami bukan tidak memahami masalah yang dihadapi manajemen waterpark. Namun karena ada hal yang tidak dilengkapi, kami tetap akan menutupnya," kata Yusuf.

Sebagaimana diketahui, Waterpark Pangandaran di Desa Putrapinggan Kec. Kalipucang, Ciamis, hingga Selasa (8/2) hari ini diketahui masih beroperasi. Karyawan tetap bekerja, pengunjung pun masih berdatangan ke objek wisata yang berdekatan dengan laut tersebut.
Padahal, Satpol PP mengultimatum pengelolanya agar segera melengkapi izin gangguan atau kinder ordanantie (HO) yang diwajibkan Pemkab Ciamis. Waktu yang diberikan Pemkab Ciamis, selama 14 hari, sejak Jumat (21/1).
Jika selama 14 hari kerja, pengelola waterpark tidak melengkapi izin gangguan atau HO, Satpol PP Kab. Ciamis akan menutup paksa objek wisata buatan tersebut. "Kami tidak akan segan untuk menutup paksa," kata Yusuf. 

0 Komentar:

Posting Komentar

Copyright © F For Fauzie | Designed With By Blogger Templates
Scroll To Top