Karena dinilai tidak melaksanakan ultimatum dari Satpol PP Kab. Ciamis, Waterpark Pangandaran di Desa Putrapinggan Kec. Kalipucang, Ciamis, ditutup Satpol PP Kab. Ciamis, Selasa (8/2).
Penutupan langsung dipimpin Kasat Pol PP Yusuf AS. "Manajemen ternyata belum melengkapi persyaratan sampai batas waktu yang kami berikan. Karena itu, kami akan menutup paksa waterpark," kata Yusuf AS kepada sejumlah wartawan termasuk "PRLM", di Pangandaran.
Akan tetapi, ketika Yusuf AS dan jajarannya akan menutup waterpark, manajemen wahana wisata tersebut keberatan. Mereka beralasan persyaratan yang harus dilengkapi masih sedang diurus.
Akibatnya, penutupan sempat terhenti karena perwakilan waterpark, Andri mengajak Kasat Pol PP Yusuf AS untuk berunding. Hingga berita ini disusun, perundingan masih dilakukan.
Akibatnya, penutupan sempat terhenti karena perwakilan waterpark, Andri mengajak Kasat Pol PP Yusuf AS untuk berunding. Hingga berita ini disusun, perundingan masih dilakukan.
Akan tetapi, menurut Yusuf, upaya mengulur-ulur waktu itu tidak akan membuatnya mengurungkan niatnya menutup waterpark. "Kami bukan tidak memahami masalah yang dihadapi manajemen waterpark. Namun karena ada hal yang tidak dilengkapi, kami tetap akan menutupnya," kata Yusuf.